DKP Babel Bahas Pemberian Rekomendasi Perdana Izin Lokasi Perairan

Berita, Headline, Lokal, News3,507 views
Bagikan

Dirinya juga meminta agar Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K dapat disosialisasikan agar masyarakat mengetahui secara jelas prosedur pengajuan perizinan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Babel, Fhores Fherado menerangkan rencana pembangunan terminal khusus pasir kuarsa yang berlokasi di Perairan Tanjung Gading, Desa Lilangan, Kabupaten Belitung Timur, secara lokasi tidak bertentangan dengan alokasi ruang laut.

“Secara lokasi titik yang diajukan sudah sesuai alokasi, dari proposal yang diajukan lokasinya berada pada zona pariwisata dan sesuai Perda RZWP3K Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2040 pasal 46 c, pembangunan terminal khusus diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga : Kapolres Bangka Barat Sempatkan Melakukan Baksos Saat Melakukan Peninjauan Di Desa Pebuar Telaga Tujuh

Dalam penegasannya, pihaknya juga telah melakukan survey lapangan. “Harus dipastikan titik lokasi yang diajukan, tidak ada padang lamun dan terumbu karang, jadi tim dari DKP dan perwakilan dinas perikanan kabupaten sudah melakukan survey, menyelam langsung di titik lokasi sudah clear,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *