DKP Babel Bahas Pemberian Rekomendasi Perdana Izin Lokasi Perairan

Berita, Headline, Lokal, News3,607 views
Bagikan

Selain itu, dalam pemberian rekomendasi izin lokasi perairan, pihak pengusaha/perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan ruang laut. Kewajiban ini di antaranya wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal, memberikan akses untuk nelayan yang secara rutin melintas, dan melakukan kegiatan secara ramah lingkungan.

“Prosedur pemberian izin ini memang bersifat kompleks, namun demikian tetap harus dipenuhi unsur-unsurnya. Ke depan semoga alokasi ruang laut ini dapat lebih tertata, memberikan payung hukum dan memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat,” ungkapnya.

Pembahasan pemberian rekomendasi perdana izin lokasi perairan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Babel, dinas pariwisata, DPUPR, DPMPTSP, bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Babel.

Adapun Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040 dapat diunduh melalui tautan : http://dkp.babelprov.go.id/content/perda-no-3-tahun-2020-rzwp3k-babel dan http://dkp.babelprov.go.id/content/peraturan-gubernur-no-37-tahun-2020-tentang-pedoman-pemberian-izin-lokasi-perairan-dan-izin.(*/OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *