Sementara itu Rusilan, mantan Pj Kades Sinar Surya ketika dihubungi terkait hal tersebut tidak membantah jika dirinya telah menerbitkan SKT atas nama dirinya dan beberapa orang lainnya, namun Rusilan beralasan, bahwa dirinya berani menerbitkan SKT karena lahan tersebut belum sah menjadi lahan milik desa.
“Benar saya telah menerbitkan SKT atas nama saya. Namun lahan tersebut belum sah menjadi lahan desa, karena belum masuk daftar inventaris milik desa, dan juga belum ada surat keterangan bahwa tanah itu milik desa,” ujar Rusilan mencoba berkilah.
Menurut keterangan warga, total lahan milik desa yang telah dibuatkan SKT oleh Rusilan, adalah seluas 11,5 hektar.
Sebelumnya Rusilan yang kini menjabat sebagai Pj Kades Tempilang ini, juga telah diminta oleh warga untuk mempertanggung jawabkan keuangan desa, yang diduga telah dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya (ob)