Baca Juga : Gubernur Erzaldi Tinjau Lokasi Pembangunan Pondok Pesantren Al-Maqdisi
“Untuk tindakan hukum yang akan kita gunakan yakni mengedepankan preventif, persuasif, dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” tutur Perwira Melati Tiga ini.
Selain itu, untuk sasaran Operasi Patuh tahun ini ada 17 poin pelanggaran yang mana diantaranya melawan arus atau contra flow, menerobos lampu merah, anak dibawah umur menggunakan Kendaraan Bermotor (Ranmor), Ranmor bak terbuka yang memuat orang, mengendarai atau mengemudi Ranmor menggunakan HP, kebut-kebutan atau trek-trekan dijalan Raya serta Ranmor roda empat atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka.
“Untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, boncengan lebih dari satu orang, pengemudi dalam keadaan mabuk/mengkonsumsi obat-obatan terlarang, lampu utama dan belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti tidak sesuai standart, menggunakan rotator atau sirinne, tidak gunakan helm standart, sabuk pengaman atau seat belt, kelengkapan berkendara, melengkapan Sim atau STNK,” pungkasnya. (OB)