Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Kurniawan juga menjelaskan, ke depan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui tim terpadu yang berisikan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait akan melakukan pembinaan langsung ke lapangan terkait beberapa kegiatan tambak udang untuk memastikan segala aturan telah dipenuhi oleh perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum untuk seluruh tambak udang yang ada.
Baca Juga : Ketua DPRD Basel Prihatin Terhadap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur,
Berdasarkan hasil identifikasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terdapat beberapa tambak udang yang sudah beroperasi namun belum memenuhi seluruh ketentuan terkait perizinan, salah satunya perizinan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Kurniawan juga mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di sektor tambak udang untuk dapat melengkapi perizinannya dengan menghubungi Dinas PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(*)