Selain itu untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya dalam UU no 14 tahun 2008 tersebut sudah sangat jelas tujuannya mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujar Dedy
Ia katakan, pengajuan informasi pada PPID Utama yang dimohonkannya sudah lebih dari 17 hari kerja, tetapi hingga saat ini belum juga diproses, dengan alasan pada ppid utama ada penundaan, apa ini bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Sementara Perwakilan ombudsman Bangka Belitung Umi Salama saat dikonfirmasi media ini membenarkan kedatangan pelaporan tersebut untuk mengadukan permasalahannya terkait permohonan informasi di PPID Utama yang tidak di tindak lanjuti.
” Secara administrasi kami sudah menerima pengaduan ini, setelah itu kami akan mengadakan rapat perwakilan untuk pembahasan lebih lanjut permasalahan tersebut” jelas Umi.
Ketua PPID Utama Prov. Babel Sudarman saat dihubungi media ini, Sabtu menyangkal jika permohonan informasi tidak di tindak lanjut.