Pengajuan Informasi Publik Tak Diproses, Pemohon Adukan PPID Utama ke Ombudsman Babel.

Bagikan

Menurut Orang nomor satu di Dinas kominfo Prov. Babel ini bahwa kondisi PPID Utama sejak adanya penataan organisasi dilingkungan pemprov saat ini belum normal, dalam artian tempat dan websitenya harus diperbaiki terlebih dulu, termasuk SDM nya harus kami siapkan dulu, orang- orang yang ada ditempat lama (humas-red) tidak ada semua ditempat yang baru (kominfo-red), kami harus dari awal, mereka harusnya paham, jadi bukan tidak diproses.

Jadi pertama SDM yang biasa melayani itu tidak berada di kominfo, kedua penataan tempat agar memudahkan pelayanan informasi, ketiga web yang ada di PPID yang lama sudah tidak berfungsi jadi harus di instal yang baru,

Oleh karena itu melalui surat yang sudah ditanda tangan Pak Sekda babel, kami sudah sampaikan untuk sementara waktu Permohonan Informasi di PPID Utama ada penundaan dan bukan tidak diproses,” jelas Sudarman.

Sementara Ketua komisi informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syawal mengungkapkan Transparansi dan akuntabiltas dalam keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disinilah Peran PPID untuk melakukan koreksi atau perbaikan terhadap temuan data informasi yang tidak valid,” ucap Syawal.

Menurutnya jika persoalan utamanya tidak diketahui publik secara utuh, maka masyarakat akan mempertanyakan bagaimana berbagai pihak bisa memberikan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *