Terkait pengaduan pemohon informasi yang mengajukan informasi publik di proses atau tidak, tetap mengacu kepada aturan undang – undang, seperti yang sudah diatur untuk permohonan informasi 17 hari kerja keberatan 30 hari kerja, jika itu sudah berjalan bisa diajukan sengketa,” kata syawal.(ob)