Korporatisasi Koperasi dan UMKM Menjadi Badan Usaha Milik Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita, Headline, Lokal, News4,864 views
Bagikan

Baca Juga : Tim Gabungan Polres Bangka Barat Mengamankan Pria Asal Medan yang Meyebarkan Video Panas Bersama Pacar

Pendekatan Model BUMR diawali dengan pengelolaan pasar baik nasional maupun internasional ataupun perdagangan sebagai usaha besar mengelola pasar yang dinamis. BUMR di Tingkat Kabupaten dan Provinsi mengelola rantai pasok (Suplay Chain) dari tahap pra-produksi, produksi, pasca produksi, transportasi, dan distribusi dan perdagangan.  Penetuan suplay chain dari sisi jumlah dan kualitas dari supply bahan baku yang bersumber dari produsen (kelompok tani, nelayan, pengrajin, dan lain-lain), yang dikoordinasikan dalam struktur dan sistem manajemen BUMR. Model ini melahirkan mutual benefits antara Industry & Trade. BUMR akan mewakili UMKM kalster sejenis mendapat jaminan supply bahan baku sesuai jumlah dan kualitas yang dibutuhkan; BUMR mendapat jaminan pasar dengan harga yang terjadi secara fair sesuai dengan perkembangan pasar; Industry/Trade dan BUMR bersinergi untuk menciptakan nilai tambah melalui tingkat efisiensi dan produktivitas yang tinggi, sebagai basis daya saing nasional.

2. Sinergisitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kementerian Koperasi dan UMKM dalam hal ini siap memfasilitasi beberapa koperasi yang ingin bergabung dalam satu induk (holding) salah satunya untuk mendukung ketahan pangan. Teknis saham perusahaan induk berasal dari dana desa yang dianggarkan Rp. 1 Milyar dari APBN dan kebijakan lainya antra lain; Stimulus pembiayaan permodalan; pembentukan penyuluh koperasi; Pendampingan Kridit Usaha Rakyat (KUR), Pembinaan oleh Kementerian Terkait.

Disisi lain sinergisitas pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini holding BUMR, dalam momentum  Covid-19 memasuki era new normal antara lain :

  • Membangun Big data kelembagaan Koperasi dan UMKM dalam Holding BUMR;
  • Melakukan sosialisasi pembentukan kelembagaan BUMR, pendampingan dan pembinaan serta pengawasan/penguatan dari sisi kelembagaan;
  • Memberikan edukasi skill enterpreneuship, kreatifitas dan inovasi dan administrasi manajerial;
  • Pelatihan dan advokasi penerapan e- digital serta kemudahan akses pembiayaan.

 

  1. Kesimpulan dan saran

    Ada beberapa kesimpulan yang bisa di himpun dari uraian di atas antara lain :

  1. BUMR adalah bentuk “korporatisasi” Koperasi dan UMKM, sehingga menjadi badan usaha yang terstruktur, dikelola secara profesional (Tanri Abeng; BUMR Badan Usaha Milik rakyat;2015). Proses pembentukan BUMR dimulai dari klaster-klaster UMKM yang menjadi sentra produksi sejenis pada tingkat kecamatan akan tergabung BUMR tingkat kabupaten/Provinsi secara hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
  2. BUMR menguatkan kelembangaan usaha milik rakyat semakin kuat, mengerakan perekonomian pelaku UMKM, perekonomian pedesaan, menciptakan peluang pasar yang lebih global, kemudahan akses pembiayaan permodalan.
  3. Fungsi BUMR BUMR mengelolaan pasar baik nasional maupun internasional ataupun perdagangan skala besar mengelola pasar yang dinamis,mengelola rantai pasok (Suplay Chain) dari tahap pra-produksi, produksi, pasca produksi, transportasi, dan distribusi dan perdagangan. Penentuan suplay chain dari sisi jumlah dan kualitas dari bahan baku yang bersumber dari produsen dikoordinasikan secara mutual benefits antara Industry & Trade pada
  4. Sinergisitas kebijakan pemerintah pusat antara lain kebijakan lainya antra lain; Stimulus pembiayaan permodalan; pembentukan penyuluh koperasi; Pendampingan Kridit Usaha Rakyat (KUR), Pembinaan oleh Kementerian Terkait.
  5. Sinergisitas pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain; Membangun Big data kelembagaan Koperasi dan UMKM dalam Holding BUMR; Melakukan sosialisasi pembentukan kelembagaan BUMR, pendampingan dan pembinaan serta pengawasan/penguatan dari sisi kelembagaan; Memberikan edukasi skill enterpreneuship, kreatifitas dan inovasi dan administrasi manajerial; Pelatihan dan advokasi penerapan teknologi digital serta kemudahan akses pembiayaan.

Ada beberapa saran yang di harapan saat holding koperasi dalam wadah BUMR terbentuk di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu :

  1. Diharapkan BUMR memperbaiki struktur rantai pasok(supply chain) berbagai komoditas untuk memperkuat kemandirian ekonomi bagi pelaku UMKM.
  2. Diharapkan sinergisitas dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengatur peran-peran pelaku UMKM secara berimbang dan berkeadilan.
  3. Diharapkan BUMR mamapu menghadapai era Industri 4.0 dan memberikan jawaban hadirnya pelaku ekonomi dan keuangan yang inklusif dimensi baru kerangka pembangunan ekonomi yang efesien, kompetitif dan bankable.
  4. BUMR diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh UMKM, mengorganisasikan secara sistematik dengan menggabungkan koperasi-koperasi dalam wadah kelembangaan Perseroan Terbatas berbentuk BUMR.

 

  1. Referinsi
  2. Buku : BUMR Badan Usaha Milik Rakyat BUMR Lembaga Pelaku Ekonomi dan Keuangan Inklusif (tanry Abeng;2015);
  3. Data UMKM terdampak Covid 19 Dinas UMKM Prov. Kep. Bangka Belitung (2020);
  4. https://www.beritasatu.com/ekonomi (15 july 2020) BRI:Tak Selalu Uang,UMKM lebih Butuh Edukasi dan Pendampingan
  5. https://okeyboz.com/index.php/2020 Efiyena : UMKM Babel Mampu Bertahan di Era Pandemi Covid 19;
  6. https://suaramerdeka.com/arsip/162525-pembentukan holding umkm https://pasardana.id/news/2020/2/10 pemerintah-akan-bentuk Badan Usaha Milik rakyat (BUMR).

Editor : Lusiana Selviani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *