Caption : Jubir Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra.
Penulis : Ubed Nurhadi
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Secara resmi Presiden Joko Widodo sudah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No 82 tahun 2020.