Caption : Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. Bangka, M.Taufik Koriyanto (Ist)
Penulis : Adityawarman // Editor : Dedy Wahyudy
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT, –– Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. Bangka, M.Taufik Koriyanto menyatakan Patut mempertanyakan kepada Bupati Bangka Mulkan, untuk tidak Melunak dalam memberikan sanksi hukum kepada PT. FAL, karena jelas diduga melanggar hukum dan hadirnya PT. FAL juga tidak memberikan kontribusi Positif terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. Bangka, M.Taufik Koriyanto kepada OKEYBOZ.COM, Selasa (21/7/2020) Pagi.
Menurut M. Taufik, Sejak 15 Juli 2015 PT. FAL mengantongi izin lokasi berdasarkan SK Bupati Bangka No. 188.45/1879/II/2015 seluas 3806 Ha di wilayah Desa Pugul dan Desa Bukit Layang.