Caption : Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pangkalpinang, dr Masagus Hakim
Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga akhirnya terealisasi termasuk pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19).
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di teken dirinya, Senin kemarin (20/7).