“Kegiatan tetap kita laksanakan sebagaimana yang sudah di jadwalkan sampai terbentuk Satgas. Kalau sudah terbentuk kita akan menyerahkan jadwal kegiatan kita, bagi yang bagus tetap kita laksanakan, termasuk road swab kita tetap laksanakan sampai tanggal 29 Juli mendatang,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Pembubaran Gugus Tugas berlaku per 20 Juli 2020 keatau sejak Perpres Nomor 82 tahun 2020 diundangkan oleh presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo.
Dalam pasal 20 Perpres tersebut menyebutkan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang GTPPC-19 yang diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 menjadi Sagas Penanganan Covid-19.
Terkait tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tercantum dalam pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Satuan tugas dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo. Sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi ada di pasal 8. (OB)