“Kalau sanksi berhubung masih tahap sosialisasi efeknya masih domino kepada pedagang dan lalu lintas disana,” tukas Welly.
Saat disinggung sejak diberlakukan kebijakan tersebut apakah dapat memberikan efektivitas dalam mengurai kemacetan, ia mengatakan justru malah semakin bertambah macet.
“Kemacetan sebenarnya semakin krodit (ramai-red) karena penggunaan badan jalan yang semakin banyak dan kebanyakan kendaraan yang parkir merupakan milik pedagang yang terparkir dari pagi,” jelasnya.
Kendatipun demikian, untuk retribusi yang dikenakan kepada para penggunaan jasa parkir tetap menggunakan tarif yang lama sebesar Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua serta Rp 4000 untuk kendaraan roda empat.
“Jasa retribusi juga belum ada perubahan masih sama,” tandasnya. (OB)