Selain itu, untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan penegakkan hukum bagi para pelanggar lalu lintas dengan tetap memprioritaskan kegiatan dikmas lantas yang mampu menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang tertib dan mewujudkan rasa simpatik masyarakat terhadap Polri khususnya fungsi lantas.
“Hindari tindakan pungli, guna mewujudkan pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas mantan Dir Poludara Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri ini.
Untuk sasaran dalam operasi kali ini setidaknya ada 17 poin yang ditekankan, yakni contra flow, menerobos lampu merah, anak dibawah umur menggunakan Kendaraan Bermotor (Ranmor), Ranmor bak terbuka yang memuat orang, mengendarai atau mengemudi Ranmor menggunakan HP, kebut-kebutan atau trek-trekan dijalan Raya serta Ranmor roda empat atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka.
Selanjutnya, kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, boncengan lebih dari satu orang, pengemudi dalam keadaan mabuk/mengkonsumsi obat-obatan terlarang, lampu utama dan belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti tidak sesuai standart, menggunakan rotator atau sirinne, tidak menggunakan helm standart, sabuk pengaman atau seat belt, serta tidak melengkapi kelengkapan berkendara seperti Sim atau STNK. (OB)