Melalui sertifikasi halal, masyarakat akan merasa lebih aman dan memberikan kepercayaan terhadap produk tersebut. Ada 11 kriteria yang diuji dalam pemberian sertifikat halal, diantaranya kebijakan halal, managemen halal, bahan yang digunakan, fasilitas produksi, sumber, penanganan bahan-bahan kritis, dan kriteria lainnya.
Menurutnya, proses membuat sertifikat halal cukup mudah dengan waktu yang tidak lama dan LPPOM MUI Babel menjadi provinsi tercepat yang memberikan pelayanan.
“Untuk pelayanan sertifikat saat ini Alhamdulillah ada kemajuan, dari yang sebelumnya 3 bulan, naik ke 75 hari, dan sekarang untuk pelayanannya naik lagi ke 21 hari dengan catatan audit memo atau PR perbaikan yang kami berikan dikerjakan secara cepat,” katanya.