Dijelaskan Kabagops, Kronologis Ungkap Perkara pada hari jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang orang yang di duga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi LP/B- 268 / VII / 2020 /SPKT / RES PKP, berada di daerah Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Setelah itu Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berkoordinasi dengan Polres Bangka untuk mencari keberadaan pelaku, tidak lama kemudian pelaku pun langsung diamankan di jalan daerah sungailiat oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang dan unit Buser Polres Bangka, setelah itu pelaku langsung di intograsi oleh tim naga namun pelaku tidak mengaku pernah melakukan pencurian, setelah di intograsi lebih lanjut barulah pelaku mengakui bahwa benar pelaku ada melakukan pencurian dengan pemberatan di daerah kerabut bersama dengan teman nya yaitu berinisial JY (DPO), yang mana mereka juga adalah DPO kasus curat di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.” beber Kompol Jadiman Sihotang.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit laptop ASUS FX504G Warna hitam, 1 (satu) unit laptop ASUS X451C Warna putih, 1 (satu) unit handphone samsung J4 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Pores Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”tutup Kabagops. (OB)