Namun, lanjut Kompol Jadiman Sihotang, pada kegiatan kali ini masih ada sebagian tempat usaha yang masih melanggar untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Untuk saat ini bagi yang melanggar terutama kepada pihak pengelola kita berikan surat pernyataan kemudian akan diberikan peringatan selanjutnya.”tegasnya.
Kabagops Polres Pangkalpinang menegaskan, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker masih dilakukan teguran. Namun untuk kedepan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi.