“Alhamdulillah kemaren (minggu-red) sore pasangan KORI menyerahkan kembali KTP dukungan sebanyak 5.068 sebagai syarat perbaikan menuju calon independen untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan pada tanggal 9 Desember yang akan mendatang, dan sudah kami terima untuk di verifikasi ulang sesuai tahapan-tahapan aturannya, seperti pada
tanggal 25-28 Juli 2020, Syarat dukungan untuk diserahkan dan dikumpulkan lalu akan di cek Jumlah dan sebarannya. kemudian akan dilakukan Verifikasi administrasi dari tanggal 27 Juli 2020 sampai 4 Agustus 2020. Selanjutnya dari tanggal 8 Agustus hingga 16 Agustus 2020 akan dilakukan Verifikasi faktual perbaikan di lapangan mulai tingkat desa sampai kelurahan,” jelas Ketua KPU Basel, Amri saat ditemui Okeyboz.com diruang kerjanya, Senen, 27/07/2020 pagi.
Amri mengatakan bahwa Penyerahan syarat dukungan perbaikan ini sebagai tindak lanjut tahapan sebelumnya merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual sebelumnya, yang mana pasangan KORI berhasil memenuhi syarat dukungan mencapai 11.378, namun untuk syarat dukungan calon perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 12.766 jika ingin lolos pada pilkada serentak yang akan datang.
“Jadi pasangan KORI masih kekurangan dukungan bersyarat sebanyak 1.388 (ktp-red) syarat tersebut kata Amri, harus mencapai dua kali lipat dari jumlah kekurangannya yang di miliki KORI minimal sebanyak 2.776 sesuai aturan berlaku,” kata Amri