“Kalau sudah ada surat edaran dari menteri kesehatan, artinya, mau tidak mau rumah sakit atau lembaga yang mengadakan rapid test harus menyesuaikan diri atau mematuhi surat edaran itu,” kata Marsidi kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Babel, Rabu (8/7).
Sumber wartabangka. Menurut Marsidi, sebelum keluarnya surat edaran tersebut, biaya rapid test ini seperti bola liar, karena tidak adanya aturan, sehingga harga yang dipatok di setiap rumah sakit atau klinik kesehatan bervariasi.
“Selama ini tingginya harga rapid test seolah-olah membiarkan bola liar ini, sampai-sampai harganya ada yang 500 ribu seperti poliklinik di Jakarta, kami mengalami sendiri,” ujarnya.