Baca Juga : Idul Adha 1441 H, SMSI Babel Berkurban 1 Ekor Sapi
“Prosedur hukum maksudnya, kita minta gubernur untuk membuat peraturan gubernur (pergub) tentang siapa saja masyarakat yang berhak menerima BLT provinsi, kemudian by name by address nya harus jelas, kan sudah disampaikan,” terangnya.
“Dan sampai sekarang, jangankan bicara usulan anggaran, untuk pergub siapa saja yang menerima bantuan juga belum kita dapatkan,” tambahnya.
Untuk mendapatkan BLT dari pemerintah pusat saja, diungkapkan Didit, ada acuan hukumnya yakni berpedoman kepada Kemendes.