Didit : DPRD Belum Terima Draft Rancangan Anggaran dari Eksekutif, BLT 50 KK Perdesa

Berita, Headline, Lokal, News3,947 views
Bagikan

Baca Juga : Idul Adha 1441 H, SMSI Babel Berkurban 1 Ekor Sapi

“Prosedur hukum maksudnya, kita minta gubernur untuk membuat peraturan gubernur (pergub) tentang siapa saja masyarakat yang berhak menerima BLT provinsi, kemudian by name by address nya harus jelas, kan sudah disampaikan,” terangnya.

“Dan sampai sekarang, jangankan bicara usulan anggaran, untuk pergub siapa saja yang menerima bantuan juga belum kita dapatkan,” tambahnya.

Untuk mendapatkan BLT dari pemerintah pusat saja, diungkapkan Didit, ada acuan hukumnya yakni berpedoman kepada Kemendes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *