Penyitaan dan penggeledahan rumah ini bukan tanpa alasan, hal itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 1/Pen.Pid/TPK/2020/PN Pgp tertanggal 14 Juli 2020 perkara atas nama tersangka Kurniatiyah Hanom dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan antara Pemerintah Kabupaten Babar dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015.
Selain itu ada kasus lain yakni, praktik Penyaluran Pembiayaan yang melanggar prinsip Kehati-hatian di PT BPRS Babel Cabang Muntok sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018.
“Hari ini kami dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus-red) Kejari Babar telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap objek rumah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Babar, Agung Dhedi Dwi Handes kepada Okeyboz.com, Kamis (30/7/2020).