Dishub Dapat ‘Wejangan’ Kajati Babel

Berita, Headline, Lokal, News5,065 views
Bagikan

Menurut Ranu, adanya keinginan individu tersebut untuk dapat mendorong terjadinya korupsi, ataupun adanya sistem yang kurang baik yang dapat memberi peluang bagi oknum untuk melakukan korupsi demi menguntungkan orang lain ataupun menguntungkan diri sendiri.

Ditambahkannya, dalam tindak pidana Korupsi terdapat 8 (delapan) bentuk korupsi yang sering dilakukan oknum ASN yaitu Merugikan Keuangan Negara, Suap, Pemerasan Dalam Jabatan, Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan, Gratifikasi, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001.

Selain itu, Ranu mengungkapkan, dengan adanya pembinaan dan pencegahan Tipikor yang dilakukan tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar koridor – koridor yang telah ditetapkan ke depan, dan bekerja dengan maksimal sesuai dengan tugas fungsi masing – masing.

“Saya sampaikan bahwa pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi ini, agar ke seluruh ASN tidak tersangkut tindak pidana korupsi ke depannya,” jelas Ranu disela sela arahannya.

Pada kesempatan itu Kajati Babel, Ranu Mihardja berpesan kepada seluruh ASN Dinas Perhubungan Babel untuk tidak melakukan korupsi, karena tanpa korupsi hidup menjadi berkah. “Janganlah melakukan korupsi, karena dengan tidak korupsi hidup akan berkah, “jelas Ranu Mihardja.

Selama ini, jelas Ranu, kejaksaan telah melakukan langkah langkah dalam mencegah terjadinya korupsi dengan tindakan pembinaan tindakan preventif, selain itu dilakukan tindakan refresif , serta tindakan preemtif (red- tindakan yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan di masa depan). (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *