Kontroversi Proyek Gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat, GMBB Minta Proyek Dihentikan

Berita, Headline, Lokal, News4,249 views
Bagikan

“Sedangkan berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia  nomor 16 tahun 2018, Poin 40, Bab 1 pasal 1 ketentuan umum bahwa PL itu maksimal Rp. 200.000.000, lebih dari itu harus tender.”kata dia.

Dijelaskannya, proposal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat diajukan oleh OKNUM Kejaksaan Negeri Sungailiat.

“Oknum Kejaksaan Negeri Sungailiat ini jelas bertentangan dengan edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia NO: R 1771/D/DIP/II/2019.”jelas Rudi

Menurutnya,  gedung  yang lama masih layak dan kondusif, untuk dipakai dan tidak mendesak. Anehnya dalam kondisi Covid-19 gedung tersebut terus dibangun.

“Kejaksaan Negeri adalah lembaga yang vertikal, untuk pembangunan nya punya anggaran tersendiri dari pusat. Mengapa? Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka mensetujui anggaran pembangunan yang diajukan oleh Oknum Kejaksaan Negeri Sungailiat.”sebutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *