Korlap Aksi menegaskan, edaran Kejaksaan Agung yang ditunjukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia agar tidak melayani, pengajuan proyek oleh oknum lembaga dibawah Kejaksaan Republik Indonesia.
“Faktanya! Bupati Bangka, Mulkan mengabulkan proposal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat kepada Oknum Kejaksaan. Sangatlah miris. “tegasnya.
Untuk menjaga kesamaan dimata hukum, Ia meminta, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kep Babel dan DPRD Provinsi Kep Babel untuk memanggil Bupati Bangka, Mulkan.
“Kami minta segera memanggil Bupati Bangka agar jelas dan Transparan bagaimana proses tendernya, penentuan pemenangnya. dan Mengapa mengabaikan edaran Kejaksaan Agung RI. serta meminta kepada pihak yang berwenang untuk menghentikan proyek ini.”pungkasnya.(OB)