Pelajar Ini Nekat Edar Ganja di Wilayah Hukum Polres Pangkalpinang

Berita, Headline, Lokal, News4,061 views
Bagikan

“Kemudian tersangka dengan Barang Bukti (BB)   yang ada dibawa dan diamankan ke Mapolres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 1 buah kotak plastik bening yg di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja, 1 bungkus kertas Papier, 3 lembar sobekan kertas buku, 1 unit Hp Nokia Warna Hitam,1 unit Hp Redmi Note 4 warna Gold.

” Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tegas Kompol Jadiman Sihotang. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *