“Kemudian tersangka dengan Barang Bukti (BB) yang ada dibawa dan diamankan ke Mapolres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 1 buah kotak plastik bening yg di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja, 1 bungkus kertas Papier, 3 lembar sobekan kertas buku, 1 unit Hp Nokia Warna Hitam,1 unit Hp Redmi Note 4 warna Gold.
” Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tegas Kompol Jadiman Sihotang. (OB)