Kapolres menjelaskan, pemasangan bendera tersebut terhitung sejak 1 agustus hingga 31 agustus mendatang.
“Seluruh masyarakat kota Pangkalpinang diwajibkan mengibarkan bendera merah putih didepan rumah masing-masing dalam 1 bulan penuh.”ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pemasangan bendera tersebut terhitung sejak 1 agustus hingga 31 agustus mendatang.
“Seluruh masyarakat kota Pangkalpinang diwajibkan mengibarkan bendera merah putih didepan rumah masing-masing dalam 1 bulan penuh.”ungkapnya.