Penulis : Septi Artiana
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Ridwan mengatakan, sebanyak 52 biro perjalanan umroh dan haji yang tersebar di Provinsi Babel belum terdaftar di Kantor Wilayah Kemenag Babel.
“Jumlah biro perjalanan umroh dan haji di Provinsi Babel yang terdaftar di kantor wilayah baru 11 biro dari 63 biro yang tersebar di Babel, sedangkan 52 biro belum terdaftar,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) 338 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dimana bagi travel yang tidak terdaftar di Kantor Wilayah, diluar tanggung jawab dari Kemenag.