Jual Hasil Curian Dengan Cara Bertahap Akhirnya Dion Diringkus Tim Naga Polres Pangkalpinang 

Bagikan

“Setelah itu pada tanggal 13 Agustus 2020  sekira pukul 08.45 wib,  Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung mendatangi pelaku bernama Akron (35) yang sedang tertidur pulas saat berada di rumahnya beralamat di Desa Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.”katanya.

Kemudian setelah berhasil diamankan, lanjut Kabagops,  pelaku di interogasi oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang dan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah milik korban yang beralamat di Griya Bangka Pos  Kel. Air hitam, Kec. Bukit Intan kota Pangkalpinang.

“Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa,  2 buah jam tangan Alfajer, 1 buah jam tangan tissot, 3 buah cincin batu,  11 batu cincin, 1 buah jam tangan merek omega.”ungkapnya.

Dijelaskannya, keterangan dari tersangka Akron Asyah alias Dion (35)  bahwa barang bukti lain yang berhasil dicuri dari rumah korban berupa emas seberat 97,3 gr, 3 cincin berlian dan 2 cincin emas putih sudah di jualkan kepada Hendi (32) secara bertahap sebanyak 6 kali.

“Dengan hasil penjualan Rp. 37.000.000,- dan uang tersebut sudah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi dan sisanya untuk membeli voucher pulsa.”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *