Jual Hasil Curian Dengan Cara Bertahap Akhirnya Dion Diringkus Tim Naga Polres Pangkalpinang 

Bagikan

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di  tiga TKP.

Diantaranya di Perumahan Griya Bangka Pos Taman Kota 2 Kel.  Air itam, Kec Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Gudang Kantor Gubernur Kep. Babel (belum ada laporan polisi), dan  Rumah Dinas Eselon di daerah perkantoran Gubernur Kep. Babel (Belum ada laporan polisi).

“Korban yang beralamat  di Perumahan Griya Bangkapos  Taman Kota mengalami kerugian sebesar Rp. 127.000.000. “bebernya.

Adapun barang bukti  yang diamankan dari hasil pengembangan yakni sepasang speaker Aktif warna hitam merk SHARP,  dan bermacam-macam plakat yang ada logo Provinsi Kep. Babel.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.  (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *