Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di tiga TKP.
Diantaranya di Perumahan Griya Bangka Pos Taman Kota 2 Kel. Air itam, Kec Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Gudang Kantor Gubernur Kep. Babel (belum ada laporan polisi), dan Rumah Dinas Eselon di daerah perkantoran Gubernur Kep. Babel (Belum ada laporan polisi).
“Korban yang beralamat di Perumahan Griya Bangkapos Taman Kota mengalami kerugian sebesar Rp. 127.000.000. “bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan yakni sepasang speaker Aktif warna hitam merk SHARP, dan bermacam-macam plakat yang ada logo Provinsi Kep. Babel.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. (OB)