Kawasan Hutan Bukit Betung Sambung Giri, Luluh Lantak Jadi Tambang

Bagikan

Padahal sanksinya sudah sangat jelas tindak pidana bagi siapa saja yang merusak Hutan Lindung adalah ” perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H) dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *