Kawasan Hutan Bukit Betung Sambung Giri, Luluh Lantak Jadi Tambang
Seperti keadaan Kawasan Hutan Bukit Betung Sambung Giri yang terletak di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka kini menjadi rusak parah akibat aktivitas penambang ilegal yang setiap hari dilakukan, tanpa ada tindakan larangan dari Dinas terkait.
Padahal Plang larangan terpampang dipintu masuk Kawasan Hutan Bukit Betung – Sambung Giri jika masuk dari arah Dusun Cengel Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Sangat jelas tertulis pada Plang tersebut , “Setiap orang dilarang Menebang, Merambah, Membakan atau Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam Pidana kurungan dan Denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013″.
Andi salah satu warga Desa jurung saat ditemui disekitar Kawasan Hutan Bukit Betung-Sambung Giri mengaku sangat prihatin dengan ulah penambang Timah ilegal tersebut, namun Andi tidak bisa berbuat banyak, karena pengakuannya ada Orang kuat dibelakang aktivitas penambangan tersebut.
“Kami sebagai warga sangat prihatin, ulah penambang Timah ilegal itu, coba lihat kerusakannya sudah mendekati puncak Bukit Sambung Giri, lihat juga kamp-kamp mereka itu banyak sekali, ada lebih kurang 10 buah kamp”, terang Andi.
Diakui Andi, warga tidak bisa berbuat banyak karena menurut informasi ada Orang kuat yang membekengi penambang dan Alat Berat yang beroperasi tersebut.
” Ada Orang kuat disitu yang menjadi ” backnya”, terang Andi.
Tetapi sesaat didesak siapa Orang kuat itu, Andi tidak mau mengatakannya, nanti juga tahu,” tambah Andi, seperti dilangsir dari deteksionline.com, Minggu (16/8)
Sementara redaksi coba menghubungi Dinas Kehutanan melalui KPHP Sigambir -Kotawaringin Bambang Trisula untuk dikonfirmasi terkait aktifitas penambangan tersebut melalui sambungan telepon dan Whatsapp (WA) sangat disayangkan tidak direspon,
Hingga berita ini tayang, redaksi terus mengkonfirmasi pihak KPHP Sigambir Kotawaringin namun belum juga mendapat jawaban. (Ob)
Penulis : Dedy // Editor : Aditya.