“Kita juga sering mendapat pengaduan dari warga, yang menginginkan dilakukan, namun sejak tahun 2018 sampai sekarang, kegiatan eliminasi anjing liar yang dilakukan dengan menggunakan racun Strychnine Nitrate tidak bisa lagi dilaksanakan karena bertentangan dengan peraturan pemerintah No 95 tahun 2012,”terang Agung.
Namun menurut Agung, ada upaya lain dari pihaknya untuk mengatasi hal ini, yaitu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berprofesi sebagai penangkap anjing liar.
“Saat ini baru ada satu orang yang berminat untuk bekerja sama. Dan mudah-mudahan jika tidak ada halangan akan segera beroperasi dalam waktu dekat ini. Selain itu kami juga berharap akan semakin banyak masyarakat lainnya yang ingin bekerjasama sehingga populasi anjing liar akan semakin terkontrol,” tandas Agung.
Berdasarkan pantauan, keberadaan anjing-anjing liar tersebut akan nampak jelas pada saat malam hari, terbanyak berada di Desa Puput, seperti di kawasan Jalan Kantor Pos, Pasar Parit Tiga, Puput Atas serta Jalan Kimjung.