Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 5 (lima) paket plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy (inex). 1 (satu) paket/bungkus plastik strip bening. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 1 (satu) unit handphone Xiaomi tipe Redmi warna biru. 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Grey No Pol. BN 1357 QE.
“Tersangka dan berikut dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tegasnya. (OB)