Komplotan Pelaku Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Jebus

Berita, Headline, Lokal, News2,928 views
Bagikan

Kemudian korban langsung mengecek CCTV yang ada di Toko, dan melihat dalam video CCTV terdapat 3 (Tiga) orang Pelaku Pencurian tersebut. Kemudian korban Mangapul Pardede (40) warga Komplek Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.

Modus Pelaku dalam melakukan Pencurian dengan cara memasuk kedalam Toko dengan menjebol pintu belakang Toko.Total kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rokok sebanyak 20 Bungkus terdiri rincian mek Sampoerna, Dunhil Hitam, Magnum dan TJie Sam Soe.

“ Setelah menerima melaporkan dari korban, kita langsung menurunkan Unit Reskrim setelah mengetahui identitas Komplotan pencuri dan Kronologis Penangkapan Pelaku hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, berdasarkan hasil Penyelidikan dapat diketahui bahwa Pelaku berada di rumah saudaranya yang berada di Dusun Bukit Lintang Desa Puput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *