Kecamatan Parittiga selanjutnya Tim yg dipimpin Ipda Diki Z. SH Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Puput untuk melakukan penangkapan, pada saat penangkapan turut diamankan juga pelaku yang merupakan DPO pencurian Toko buah milik saudara Sobli yang berada di sebelah Kedai Kopi 74 pelaku berinisial, Maa (13)Desa Cupat . selanjutnya pelaku di ditangkap dan diamankan di Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jebus . Rabu (19/08/2020)
“Saat Komplotan pelaku sudah kami tangkap, kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang uang Rp. 400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Jebus.(*)