Polres Pangkalpinang Monitoring 1120 Penumpang Di Bandara Depati Amir

Berita, Headline, Lokal, News3,026 views
Bagikan

Kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan Desinfektan terhadap orang / Barang serta dilanjutkan pengecekan suhu badan terkait pencegahan wabah covid – 19 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang masa adaptasi kebiasan baru.

Dijelaskan Kabagops, penumpang yang tiba maupun yang akan berangkat wajib melampirkan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test dari Rumah Sakit/Fasilitas kesehatan yang berwenang atau dari kantor kesehatan pelabuhan dari wilayah Bandara asal, yang masa berlakunya maksimal 14 (empat belas) hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *