Kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan Desinfektan terhadap orang / Barang serta dilanjutkan pengecekan suhu badan terkait pencegahan wabah covid – 19 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang masa adaptasi kebiasan baru.
Dijelaskan Kabagops, penumpang yang tiba maupun yang akan berangkat wajib melampirkan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test dari Rumah Sakit/Fasilitas kesehatan yang berwenang atau dari kantor kesehatan pelabuhan dari wilayah Bandara asal, yang masa berlakunya maksimal 14 (empat belas) hari.