Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan serta komitmen Lapas Narkotika Selindung dan Satres Narkoba Polres Pangkalpinang di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan, pegawai Lapas Narkotika mengamankan driver grab berinisial YD (32) pada Kamis (20/08/2020), di Lapas Narkotika kelas II A yang membawa 1 (satu) botol shampo Merk Clear dalam pemeriksaan di Lapas Narkotika kelas II A diketahui di dalam botol Shampo merk Clear tersebut ditemukan 3 (tiga) paket bungkus berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu.