“Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tegasnya.(OB)
“Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tegasnya.(OB)