Nopri
Babar, Okeboz.com – Tanpa Kenal lelah, unit Reskrim Kepolisian Sektor Jebus saat terus bergerak untuk mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku Hamzah Wardiyasa (35), warga Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga.
Selain itu, untuk mengungkap apakah ada korban lain dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka, Pihak Reskrim Polsek Jebus juga langsung melakukan kordinasi untuk menghilangkan trauma yang dialami korban.
Ketika dihubungi terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Diki Zulkarnain. SH, seizin Kapolsek Jebus, AKP. M. Saleh, mengatakan, untuk saat ini korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ada dua orang anak, namun tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pendalaman, akan ada penambahan korban lagi.
“Kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut dari kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban pencabulan ini bisa bertambah, tapi untuk saat ini korban ada dua orang,” kata Ipda Diki Zulkarnain. SH. (21/08/2020).