Dukungan tersebut juga tampak pada telekonferensi via zoom perwakilan LDII se-Indonesia seperti dari LDII Kab. Lahat, LDII Kota Serang, LDII Kota Tangerang, LDII Kab. Cianjur, LDII Kab. Sukoharjo, LDII Kab. Sleman, LDII Kota Bandar Lampung, LDII Kab. Bandung, LDII Kep. Yapen, Papua, LDII Kota Kendari, LDII Kotawaringin Timur, LDII Kab. Tegal, LDII Kab. Hulu Sungai Utara, serta perwakilan LDII lainnya se-Indonesia.
Sementara itu Iskandar Siregar, sebagai perwakilan dari kepengurusan harian DPP LDII mengatakan dengan berkembanganya organisasi akan bersinggungan dengan bermacam-macam kepentingan, baik secara nasional, lokal, regional bahkan internasional.
“Mempertimbangkan tantangan tersebut DPP mempunyai pemikiran tentang sosok yang tepat untuk menakhodai kapal DPP LDII untuk sampai di pulau harapan,” katanya.
Dibacakan oleh Sekretaris Umum DPP LDII H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com, Rapimnas memutuskan menunjuk PJ Ketua Umum DPP LDII Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc, dengan masa bakti terhitung sejak ditetapkan hingga berakhirnya kepengurusan DPP LDII masa bakti 2016-2021. Masa bakti dapat diperpanjang sampai dengan diselenggarakannya Munas LDII paling lambat akhir Desember 2021.
Penjabat Ketum DPP LDII mempunyai tugas menjalankan hak dan kewajiban sebagai Ketum LDII sebagaimana ditentukan oleh AD/ART LDII dan menjalankan tugas operasional organisasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan organisasi tentang hubungan tata kerja DPP LDII.
Rapimnas LDII 2020 memberikan kewenangan pada Pj Ketum DPP LDII untuk melakukan pengisian jabatan bagi pengurus tetap melalui pergantian antar waktu (PAW), baik pada jajaran pengurus harian maupun pada jajaran departemen. Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui promosi, mutasi ataupun rotasi. Pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui keputusan pengangkatan jabatan antar waktu, paling lama 60 hari sejak ditetapkannya PJ Ketum DPP LDII.