Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – ‘T’ pria umur 29 tahun warga Sudimampir, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang menjadi tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama menjalani proses pemeriksaan.
Pria terduga kurir pil ekstasi ini, dibekuk tim gabungan di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat pada, Sabtu (22/8) pukul 11.30 mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta dalam pengiriman barang haram dengan nominal Rp 600 juta. Sayangnya sampai saat ini upah tersebut belum ia terima.