“Saya mengambil barang dipinggir jalan karena sudah diarahkan lewat handphone, tidak tau namanya siapa karena kenal lewat handphone saja yang mengantarkan itu, dia pake sepeda motor,” imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya saat ini di persangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup. (OB)