Dipandu Via Handphone dan Iming-iming Rp 10 Juta, ‘T’ Nekat Ambil Ribuan Pil Ekstasi di Babel

Berita, Headline, Lokal, News4,352 views
Bagikan

“Saya mengambil barang dipinggir jalan karena sudah diarahkan lewat handphone, tidak tau namanya siapa karena kenal lewat handphone saja yang mengantarkan itu, dia pake sepeda motor,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya saat ini di persangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *