Gagal Beredar, Ribuan Pil Ekstasi di Amankan BNNP Babel

Berita, Headline, Lokal, News4,774 views
Bagikan

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa, 12 bungkus tablet warna merah muda, 3 bungkus tablet warna kuning berbentuk kepala harimau, satu bungkus pecahan tablet warna kuning, 4 bungkus serbuk tablet warna merah muda, satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 600.000,00-, serta satu unit sepeda motor.

“Untuk saat ini tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya telah mulai melakukan pemetaan terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus, disamping juga peredaran narkoba melalui pelabuhan yang resmi. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *