Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Generasi Milenial Bangka Belitung

Bagikan

 

Penulis : LURY RAFELIA, SH
( Analis Sistem Informasi Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung )

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG,– Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-Undang ini menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak public untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas itu makin membuat informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelengaraan Negara untuk diawasi public, penyelengaraan Negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu bagaimana keterbukaan informasi public ini bagi generasi milenial ?

Bekembangnya teknologi saat ini berpengaruh terhadap modernisasi teknologi yang membuat masyarakat butuh akan informasi yang cepat, tepat dan akuntable.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *