Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Generasi Milenial Bangka Belitung

Bagikan

Begitu juga dengan generasi milenial yang sangat kritis terhadap informasi public yang berupa kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran yang tepat guna serta isu isu yang berkembang di masyarakat. Sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi pada setiap informasi berguna bagi masyarakat terutama generasi milenial. Untuk hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor (6-198/2019).

Dijelaskan juga didalam Peraturah Daerah tersebut bahwa cita cita reformasi untuk mendemokratiskan penyelenggaraan Negara mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintah yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri .

Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan public.

Salah satu ruang keterbukaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terutama generasi milenial adalah website PPID dan Media social yang dalam hal ini dikelola oleh PPID Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibawah wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *