Caption : Generasi Milenial
Kemudahan ini membawa dampak positif bagi masyarakat dan generasi milenial dalam pemantauan kebijakan dan efektifitas dalam anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Dengan pedoman Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2019 serta kemudahan akses informasi melalui kemajuan teknologi, dimaknakan bahwa setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari manapun dan mengembangkan dalam masyarakat dengan menggunakan media yang tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Dengan begitu, generasi milenial akan memanfaatkan social media sebagai sarana untuk memeproleh informasi secara cepat dan tepat.
Editor : Aditya.