Pengacara Karsono Bong yakni Nini Vandawati, SH menjelaskan, pihaknya menempuh verzet karena memang tidak pernah hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan Aming di PN Muntok.
Alasan pihaknya tidak pernah hadir dalam sidang gugatan Aming tersebut kata Nini, karena pihaknya merasa belum ada putusan yang inkrah terhadap sidang yang sebelumnya digelar di PN Pangkalpinang.
“Kita (pihak Bong Kim) sebagai Pelawan. Yang dulunya (Aming) pernah kita gugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tiba-tiba dia menggugat di Pengadilan Negeri Muntok atas Wan Prestasi,” ujar Nini, dikonfirmasi, Minggu, (23/8/2020).