“Tujuan dari gugatan Wan Prestasi tadi salah alamat. Ini dibuktikan dengan KTP Pelawan yang saat ini berdomisili di Jakarta,” tambah Nini.
Karena itu kata Nini, atas gugatan balik Sutrisno di PN Muntok putusan hakim isinya menolak sebagian.
“Saya yakinnya gini, mereka (Aming) inikan gugat Wan Prestasi ini, sedangkan diperjanjiannya sendiri itu tidak terbukti tidak dilaksanakan oleh si Aming. Salah satu contohnya tidak ada dilakukan si Aming untuk mencabut laporan polisinya kenapa perkara itu naik. Sedangkan mereka menggugat bahwa perkara itu laporan murni, pengaduan murni pidananya, ada perbuatan, makanya kemarin putusanya Onslag, ada perbuatan tapi itu bukan perbuatan pidana tapi perbuatan tidak memenuhi kewajiban. Artinya apa yang dilaporkan Aming itu tidak terbukti pidananya, itu kan mencemarkan nama baik Pak Bong Kim kalau kita lakukan upaya pidananya. Tapi itu nanti kalau setelah upaya perdatanya inkrah,” jelas Nini.