Untuk memperkuat peran tenaga pelopor perdamaian sehingga memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memelihara perdamaian sosial, maka diberikanlah bekal oleh Mayor Nawawi tentang bagaimana membangun koordinasi dan sinergitas dengan instansi lain dalam menangani bencana sosial.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, (UUD 1945, pasal 30 ayat 1) sangat relefan dengan tugas yang di bebankan kepada tenaga pelopor perdamaian atau Peace Keeping Team untuk meredam gejolak konflik sosial, baik horizontal maupun vertikal yang rentan terjadi di tengah masyarakat.